-->

Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

SEORANG IBU WARGA KELURAHAN MASIGI JLN : LANTIGAU KECAMATAN PARIGI KABUPATEN PARIMO MENUNTUT UANG DAN TANAHNYA DIKEMBALIKAN

Kamis, 19 Oktober 2023 | Oktober 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-20T01:09:34Z

 .



Fajarsulteng.com Parigi.Berawal dari utang piutang Tahun 2012  Ibu Ati Alamat jln kampali Kelurahan Masigi  berutang sebesar 30 juta kepada Ibu Tahira  kelurahan bantaya kecamatan Parigi , ternyata di sangkahkan utang Sebasar 60 juta oleh Ibu Tahira. Kamis 18  Oktober 2023.



Merasa punya tanggung jawab terhadap utang tersebut Ibu Ati  menyampaikan serta memberi kuasa  kepada Ibu Tahira mencarikan pembeli sebidang tanah milik Ibu Ati yang berlokasi di jalan Telkom kelurahan Masigi kota parimo dengan komitmen bersama,  penjelasan Ibu Ati jualkan tanaku yang berukuran  11m lebar × 30 m panjang  dengan total isi 330 m, dengan harga 170.000.000 rupiah,  bila laku tanah itu kau ambil uangmu sebagai utangku kembalikan sisahnya uang miliku, itulah bunyi komitmen yang disepakati kedua belah pihak ( Ibu Ati pemilik tanah dan Ibu Tahira pihak penjual). tahun 2012.


Berselah tiga tahun kedepan tepatnya tahun 2015 tanah milik Ibu Ati laku terjual oleh Ibu Tahira sebesar 120.000.000 rupiah ucap Ibu Ati kepada media Kamis 18 Oktober 2023.


Sangat disayangkan pada tahun 2020 kemarin baru diketahui oleh Ibu Ati bahwa tanah miliknya sudah laku terjual, tapi tidak pernah diberitahukan kepadanya dan harga tanah hasil penjualan Ibu Tahira tidak tidak diberikan kepadanya juga  dan malah menjadi problema bagi dirinya sebagai pemilik tanah, sehingga Ibu Ati merasa di rampok oleh oknum penjual tanah miliknya yang tidak  konsekwen dengan perjanjian yang di sepakati bersama pada tahun 2012 kemarin.


Herannya lagi kata Ibu Ati tanah miliknya itu, kini sudah bersertifikat, padahal selama dimilikinya  tanah itu belum ada sertifikatnya.


Dan anehnya tanah miliknya yang di jadikan sebagai jaminan utang itu,  ber urusan di pengadilan Hj Ati Tamba bingung ko tanah yang saya suru jual  untuk pembayaran utang saya  ber urusan di pengadilan , mengherankan lagi tanah saya sudah jatu lelang  katanya saya dikalah  bingung saya kata Hj Ati .


Merasa tidak nyaman  Ibu Ati dipolisikan oleh pihak penjual tanahnya, sampe saat ini Ibu Ati sudah menyimpan 3 surat panggilan dari pihak kepolisian polres parimo panggilan pertama tahun 2021, panggilan kedua tahun 2022 dan panggilan ke tiga tahun 2023 ini ucapnya,  Ibu Ati tidak pernah memenuhi panggilan tersebut karena merasa tidak ada hubungan dirinya dengan pihak polres parimo.


Ibu Ati tetap akan mencari ke Adilan  dan seadil adilnya,  menuntut agar tanah miliknya beserta uangnya dikembalikan.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini