Palu Fajar Sulteng Come- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, menggelar lanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pemohon CDW dengan agenda kesimpulan pada Senin, 19 Februari 2024.
Pada hari Selasa, 20 Pebruari 2024 pihak pemohon dan termohon akan mendengarkan pembacaan kesimpulan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Andy Juniman Konggoasa. Adapun gugatan praperadilan yang diajukan pemohon CDW atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan narkotika dan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Varanitha Belladina Hasibuan, tim kuasa hukum pemohon, menyatakan agar pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan. Dan menekankan bahwa tindakan yang dilakukan termohon, seperti penangkapan dan penetapan tersangka, dianggap tidak sah, serta tidak berdasarkan hukum, juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
" Andy Juniman Konggoasa juga menekankan dalam kesimpulannya legal standing penyidik, penyidik pembantu dalam perkara a quo karena tidak memiliki sertifikat standar kompetensi penyidikan dalam perkara ini, serta menuntut agar hasil penyidikan terhadap pemohon dinyatakan tidak sah. Selain itu, meminta agar mengembalikan barang milik pemohon yang disita serta pembebasan dari tahanan Polda Sulawesi Tengah.
Disisi lain, AKP M Tarigan, yang membacakan kesimpulan tim kuasa termohon, menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan ketidakpuasan terkait penetapan tersangka dan tindakan lainnya. Tarigan mengklaim bahwa termohon telah mematuhi prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku selama dalam proses penyelidikan/penyidikan.
Setelah pembacaan kesimpulan akhir sudah dibacakan maka langsung diserahkan ke hakim Tunggal Praperadilan Andy Juniman Konggoasa, sehingga persidangan tidak memakan waktu lama atau cukup singkat. Sidang selanjutnya, akan digelar dengan agenda pembacaan putusan pada hari Selasa, 20 Februari 2024 besok.
“Ia juga menjelaskan secara rinci dalam repliknya menyampaikan bahwa, penangkapan yang dilakukan atas nama orang lain berinisial Al bukan atas nama pemohon CDW berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA SULTENG tanggal 3 Januari 2024.
Lanjut, tim kuasa Hukum pemohon menekankan bahwa pihak termohon belum memiliki cukup alat bukti untuk mendukung penetapan kliennya sebagai tersangka serta ketidak jelasan terkait surat perintah penggeledahan dan tidak diberikan kepada pemohon maupun keluarganya. Tindakan penyitaan terhadap benda-benda terkait dugaan tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang dilakukan oleh kliennya seharusnya diabaikan. Agil