-->

Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Waduh ! Korban Kecelakaan Diduga Tak Didaftarkan Ke BPJS Ketenagakerjaan Oleh Perusahaan Simpan Pinjam PT. Bale Jaya Berdikari

Senin, 13 Mei 2024 | Mei 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T11:13:04Z

 



Fajar Sulteng, Touna - Korban Kecelakaan kerja, tidak di daftarkan BPJS ketenagakerjaan, oleh Perusahan Simpan Pinjam PT .Bare Jaya Berdikari, hal ini di alami Safrin yang mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.



Menyikapi hal itu, awak media melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan, pimpinan harian lepas (PH) PT. Bare jaya Berdikari yang beralamat jln Sis Aljufri Kecamatan Uemalingku. Kabupaten Tojo una-una.


Moh.Irsat Kusen mengatakan bahwa itu bukan tanggung jawabnya, ini sudah  sangat bertentang pada perjanjian kerja pada karyawan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak .


Menurutnya, kecelakaan Kerja yang dialami saudara safrin.y.kure, selepas pulang dari menagih di Desa Tondoyondo pada tanggal 5 April 2024, akibat kecelakaan kerja, korban ini mengalami patah tulang bahu dan luka luka di bagian kaki.


Kecelakaan kerja, Tepatnya terjadi di desa Malino satu, pas tikungan, sebuah mobil menyenggol korban hingga sampai terjatuh hampir masuk kedalam jurang, dimana mobil yang menyenggol korban melarikan diri.


Masih bersyukur Safrin.y.kure pada saat itu masih sadar dan lewat sepeda motor korban meminta tolong, akhirnya korban pingsan dan di bawah oleh bapak yang melintasi TKP ke Pustu Malino.


Kemudian pihak Pustu memerintahkan pada keluarga korban dan termasuk managernya yang di panggil hari hari Ito.menjemput korban/ Safrin y.kure. untuk segera di bawah di puskesmas Uekuli Kecamatan Tojo . Kabupaten Tojo una-una.


Namun sudah lewat satu bulan pihak PT. Bare Jaya berdikari, saudara Moh.Irsat Kusen, selaku PH. (Pimpinan Harian lepas) yang menandatangani surat perjanjian kerja di perusahan PT. BJB, ini saat di konfirmasi via telepon selulernya 082336386xxx, mengatakan bahwa urusan tersebut tanggung jawab pimpinan unit simpan pinjam yang selaku koordinator Ito, sebagai seorang pimpinan yang harus menyelesaikan masalah terhadap karyawan perusahan, malah masalah belum selesai sudah tidak ada di tempat.

 

Pada saat di temui Kuasa hukum korban, berdasarkan Surat Kuasa dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pasigala For Justice Law Office cabang Ampana. Tim kuasa Hukum 1. ADV. Zainudin .SH. 2. ADV. Darmawansyah.SH.

3.ADV.Muhammad.Farurrasy.A.kodi.SH. 


Sempat Irsat memberikan SK calon mantri, sedangkan korban di bulan Februari 2024, sudah diangkat jadi mantri. Adapun SK yang di tanda tangani irsat, ini sudah memberikan keterangan palsu dan SK yang sudah lewat masa terpakai.


Pihak korban mau membantu untuk dalam hal pengurusan Jasa Raharja, dari keluarga korban minta biaya bensin ada bisa berjalan untuk ke Polsek Soyo Jaya dan di lanjut ke Morowali. Justru pak Irsat mengatakan bukan tanggung jawabnya, Irsat katakan itu tanggung jawab saudara Ito.


Selain itu, Irsat lakukan konferensi telpon ke Ito, Irsat, keluarga korban namun pembicaraan belum selesai malah irsat mengarahkan Ito dan keluarga korban berdua berbicara setelah keluarga korban bicara dengan ito selaku manager PT bare jaya berdikari mengatakan tidak berani mengeluarkan uang alasannya nanti ito di marah oleh irsat.


Sampai berita ini tayang karena pihak koprasi belum bisa menyelesaikan urusan Jasa Raharja di Polres Morowali Utara. 


PT bare jaya berdikari.ini sudah banyak melanggar, ketentuan yang di buat perusahan sendiri.seperti tanggung jawab perawatan korban saat dikonfirmasi keluarga korban mengatakan. hanya sebatas biaya rumah sakit Rp.1.323.625. ( satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah ) dan biaya no medis/ di urut. Rp.3.000.000.( tiga juta rupiah). Namun biaya ini tidak mencukupi pihak keluarga korban berbicara dengan Irsat. Irsat mengatakan akan membiayai sampai sembuh.


Ditambahkan bagaimana dengan anak saya yang sakit tentang kerjanya Irsat menjawab gaji tetap jalan, namun Kenyataannya gaji di hentikan./Gaji Stop, ini sudah menyalahi aturan yang mereka buat di perusahan itu. Hak karyawan di abaikan seperti BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan, pemutusan gaji dalam keadaan sakit," jelasnya. 


(I.K. Sirupawan)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini