Fajarsulteng.com. SIGI, - Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sigi, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sigi Nomor: SP.Gas/17/I/HUK.6.5/2024, tanggal 1 Januari 2024.
Saat ditemui Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan terutama selama momen Pemilu 2024.
“Kegiatan razia kita fokuskan kepada masyarakat yang masih menjual ataupun membeli minuman keras."
Dari kegiatan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua orang warga yang kedapatan membawa miras jenis Cap tikus dengan total 70 liter sebanyak dua jeriken ukuran 35 liter di dua lokasi berbeda.
"Warga berinisial MO (26) di Binangga, Marawola, dan seorang lagi berinisial NR (42) di Omu, Gumbasa. Masing-masing diamankan bersama 35 liter miras Cap Tikus." Ungkap Iptu Nuim.
Lanjut, Iptu Nuim menambahkan untuk modus operandi kedua warga tersebut membeli miras jenis cap tikus masing-masing sebanyak satu jeriken isi 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) tiap jeriken, kemudian dipaket lagi ke dalam kantong plastik bening dengan isi 1/2 liter tiap kantong, yang kemudian akan dijual kembali dengan harga Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) per kantong.
Untuk barang bukti miras tersebut telah diamankan di Polres Sigi karena pemilik tidak dapat memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota yang sedang melaksanakan razia, sedangkan untuk pemilik miras kami buatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi menjual minuman keras.
"Kami tetap menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras itu sendiri, salah satunya dapat menimbulkan aksi kriminal dan gangguan kamtibmas." Imbau Iptu Nuim.
[Humas Polres Sigi] Iwan s