-->

Notification

×

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Parah, Oknum Pegawai Dinkes Parimo Diduga Buka Praktek Tanpa Izin

Jumat, 10 Mei 2024 | Mei 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-11T06:47:04Z

 


Fajar Sulteng, Parimo - Salah satu oknum Bidan di Kabupaten Parigi Moutong diduga tidak mengantongi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), namun masih aktif menerima pasien yang berobat karena sakit.


Hal tersebut berdasarkan informasi warga setempat, dimana praktek mandiri dilakukan Bidan (TS) yang juga pegawai Dinas Kesehatan Parigi Moutong itu, masih mengunakan fasilitas puskesmas pembantu (Pustu) yang dihuni semenjak 2018 silam.


Ketika awak media melakukan kroscek langsung ke Pustu di jalan poros Desa Masari Kecamatan Parigi Selatan, ternyata informasi yang dihimpun dari masyarakat benar, bahwa Bidan TS tidak dapat memperlihatkan SIPB dan hanya mengaku mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) serta hanya memilih bungkam saat di konfirmasi.


"Ada apa cari saya, saya tidak mau di wawancara sama wartawan, nanti kita ketemu di dinas," ujar TS yang mengaku Sekretaris IBI Parigi Moutong saat ini.


Terpisah, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Parigi Moutong Mulvida, SKM, S.Tr. Keb mengatakan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. Surat izin praktik diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Perizinan atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang.


"Jadi SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk untuk bidan," sebut Mulvida kepada media diruang kerjanya Kamis (9/5/2024).


Lebih lanjut, untuk Surat tanda registrasi (STR) siapa pun boleh mengakses, baik yang kerja maupun belum kerja itu wajib dimiliki setiap orang. Namun yang menentukan dia aktif atau tidak adalah surat izin praktik bidan (SIPB). Izin praktik untuk bidan itu diberikan dua izin, yakni fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) puskesmas atau rumah sakit dan praktik swasta.


"Kedepan di tahun 2026, untuk Diploma (D3) kebidanan sudah tidak boleh lagi membuka praktik. Jadi yang boleh membuka praktik itu sarjana terapan kebidanan plus profesi," bebernya.


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuka praktik swasta itu meliputi sarana gedung, fasilitas didalamnya, serta alat kesehatan yang memenuhi standar," tambahnya.


Diketahui, dari 900 lebih Bidan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong, ada 4 bidan praktek mandiri (BPM) yang aktif yakni Bidan Misda (Buana Sari Tolai), Bidan Humaira, Made Rosma (Kel Kampal) dan Klinik TolaiMed Torue. (*)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini